Kode Etik Interaksi Ikhwan dan Akhwat
Oleh
: Ustadz Alif Rachman
Pada
kajian mengenai interaksi ikhwan akhwan ini akan ada 5 pokok bahasan, yaitu :
- · Hakikat penciptaan dan keseimbangan
- · Keistimewaan wanita dalam Islam
- · Hukum melihat lawan jenis
- · Permasalahan yang dihadapi
- · Etika bergaul dengan lawan jenis.
Hakikat Penciptaan dan Keseimbangan
Tujuan
penciptaan manusia adalah untuk beribadah dan menjadi pemimpin. Pemimpin di
Surga, namun harus memimpin dunia terlebih dahulu. Karena, awal mulanya manusia
berasal dari Surga. Namun, karena bisikan setanlah akhirnya manusia di turunkan
ke bumi. Sifat seorang Khalifah itu :
1. Beriman
dan Islam
2. Hamba
yang bertaqwa kepada Allah SWT
3. Cerdas
Segala
sesuatu diciptakan dengan pasangannya. Diciptakan berpasangan dengan tujuan
untuk saling melengkapi dan untuk menjaga keseimbangan. Sebagai seorang muslim
harus tau :
1. Ilmu
Tauhid
Karena dakwah pertama Rasulullah SAW
mengenai Tauhid.
2. Ilmu
Fiqih
Ilmu Fiqih harus dimiliki oleh
seorang muslim, karena dalam bertindak
berpedoman pada ilmu fiqih. Minimal mengetahui Fiqih ibadah, karena
manusia diciptakan untuk beribadah.
3. Ilmu
Qur’an
Kewajiban akan ilmu Qur’an yaitu
a. Mempelajari
dan memahami.
Untuk itu, kita harus membaca Al-
Qur’an
b. Untuk
mengamalkannya
c. Mengajarkan
d. Menjaganya,
syukur-syukur menghafal.
Keistimewaan Wanita Dalam Islam
Dalam
Islam, banyak dijelaskan mengenai kemuliaan wanita. Untuk itu, seorang wanita
mempunyai amanah untuk menjaga dirinya sendiri. Melaui hijab, agama Islam
menunjukkan bahwa seorang wanita harus menjaga dirinya, mau tidak mau, karena
Hijab itu WAJIB. Seorang wanita pun harus memiliki peran. Meski agama Islam
memuliakan dan menjaga wanita, tidak menjadi alasan bagi wanita untuk
tidak berkembang. Seoang wanita harus
cerdas, karena ia akan menjadi madrasah pertama bagi ank-anaknya kelak.
Hukum (Laki-laki) Melihat Lawan Jenis (Wanita)
Dalam
bahasan ini, ditekankan hukum laki-laki melihat wanita karena pada kenyataannya
seorang laki-lakilah yang sering melihat seorang wanita. Hukumnya yaitu
· Jika
orang lain, bukan mahram tanpa ada keperluan/udzur kepada wanita, maka tidak
diperbolehkan
· Istri/budak,
diperbolehkan seluruh tubuh (kecuali kemaluan)
· Mahrom/
budak Istri orang lain, diperbolehkan, selan antara pusar sampai lutut
· Jika
untuk khitbah (melamar), hanya diperbolehkan melihat wajah dan telapak tangan.
· Untuk
pengobatan, diperbolehkan hanya pada bagian yang diperlukan
· Untuk
muamalah/ saksi, hanya diperbolehkan melihat pada wajah.
· Budak
yang akan dibeli (pada zaman dahulu), diperbolehkan hanya pada bagian yang
perlu dilihat.
Permasalan Kita Saat Ini
Hal
yang sering menjadi alasan dalam menjadi interaksi lawan jenis yaitu karena
sulitnya terpisah. Dalam kehidupan sehari-hari, memang interaksi ikhwan akhwat
memang tidak dapat dipisahkan, namun hal tersebut bukan menjadi alasan selama
kita tau batas-batasnya. Kemudian, wanita yang dianggap belum bisa mandiri akan
membuat interaksi dengan ikhwan akan lebih sering, dan bahkan melewati
batasnya. Kaburnya antara yang hak dan yang batil akan membuat dosa kecil
dianggap bukan dosa kecil. Kalangan liberal yang semakin kuat akan mempengarui
pemikiran umat akan batasan berinteraksi. Dan factor dari dalam diri sendiri
yang tidak mentaati batasan-batasan berinteraksi.
Etika Bergaul Dengan Lawan Jenis
Dalam
Al- Qur’an surat An-Nur: 31 dan Al- Qur’an surat Al- Ahzab: 59, dijelakan bahwa
menutup aurat itu hukumnya wajib bagi seorang wanita yang sudah baligh. Dalam
QS. An-Nur: 31 dijelaskan bagaimana seharusnya menjaga pendangan. Dalam
berintaksi, juga harus memperhatikan suara seperti yang terkandung dalam QS.
Al- Ahzab: 32. Kemudian, dalam berinteraksi seperlunya saja, hindari kontak
fisik, pisahkan laki-laki dan perempuan dan tidak dalam berdesak-desakkan.
Kemudian dilarang juga berkhalwat (berdua-duaan). Dan dalam berinteraksi jauhi
perbuatan dosa atau yang mengarah kesana.